Kehadiran karyawan merupakan tanggung jawab utama dalam menjaga kelancaran proses produksi.
Setiap ketidakhadiran harus memiliki alasan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mengikuti prosedur perusahaan.
Ketidakhadiran tanpa prosedur yang benar akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin kerja.
Seluruh pengajuan izin wajib dilakukan melalui Form Izin Karyawan yang telah disediakan perusahaan.
Pengajuan izin melalui hanya WhatsApp, telepon, atau pesan pribadi tidak dianggap sah tanpa disertai pengisian form.
Form izin harus diisi lengkap, jujur, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Izin harus diajukan minimal 1 hari sebelum tanggal tidak masuk kerja.
Pengajuan izin pada hari yang sama hanya diperbolehkan untuk kondisi sakit atau keadaan darurat.
Izin yang diajukan mendadak tanpa alasan yang jelas dapat ditolak oleh atasan.
Karyawan yang tidak masuk karena sakit wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Jika belum memiliki surat dokter pada hari tersebut, karyawan wajib melampirkan foto kondisi terkini dengan GPS aktif sebagai bukti lokasi.
Untuk sakit lebih dari 1 hari berturut-turut, wajib melampirkan surat dokter resmi.
Perusahaan berhak melakukan verifikasi terhadap bukti yang diberikan.
Izin hanya diperbolehkan untuk keperluan penting dan mendesak.
Karyawan tidak diperbolehkan menggunakan izin secara berulang tanpa alasan kuat.
Apabila karyawan terlalu sering mengajukan izin, maka akan dilakukan evaluasi kedisiplinan oleh HR dan atasan langsung.
Jenis cuti yang dapat diajukan meliputi:
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Melahirkan
Cuti Menikah
Cuti Kematian Anggota Keluarga
Cuti Keperluan Penting
Pengajuan cuti wajib dilakukan sebelum tanggal cuti dan mendapat persetujuan atasan.
Karyawan dengan status harian yang tidak masuk kerja karena izin akan dikenakan pemotongan upah sesuai ketentuan perusahaan.
Hari izin tidak dihitung sebagai hari kerja atau kehadiran.
Tidak berlaku lagi bagi karyawan yang mengajukan Izin 3 jam diawal waktu masuk dan diakhir waktu pekerjaan . Izin tersebut tetap dikenakan potongan bagi yang mengajukan izin tersebut.
Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa pengajuan izin resmi melalui form akan dianggap Alpha.
Alpha merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Alpha 1 kali → Teguran
Alpha 2 kali → SP1
Alpha 3 kali → SP2
Alpha berulang → tindakan disiplin lebih lanjut sesuai peraturan perusahaan
Memberitahukan pekerjaan yang sedang berjalan kepada atasan atau rekan kerja sebelum izin.
Tidak menyalahgunakan izin untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai.
Menjaga kedisiplinan kehadiran sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tim produksi.
Leader bertanggung jawab untuk:
Mengawasi kedisiplinan kehadiran anggota tim
Memastikan izin diajukan sesuai prosedur.
Melaporkan penyalahgunaan izin kepada HRD.