1️⃣ Ketentuan Jam Kerja Lembur
Lembur dihitung apabila pekerjaan dilakukan melewati pukul 17.30 WIB.
Waktu istirahat lembur ditetapkan pukul 17.30 – 18.30 WIB.
Waktu istirahat tersebut tidak dihitung sebagai jam lembur.
Pada hari Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama, jam masuk dan jam pulang mengikuti ketentuan yang berlaku seperti hari kerja biasa (sesuai jadwal operasional yang ditetapkan)
Absensi finger tetap wajib dilakukan saat selesai lembur.
2️⃣ Tahapan Permohonan & Pengajuan Lembur
A. Hari Kerja Normal (Senin–Jumat)
Permohonan lembur wajib diajukan oleh Supervisor atau Kepala Divisi dan harus mendapatkan persetujuan dari HRD
Melakukan Permohonan Lembur harus dilakukan maksimal jam 16.30.
Status persetujuan dapat dilihat pada Sheet Data Permohonan.
Jika disetujui, karyawan akan mendapatkan kode pengajuan lembur.
Jika tidak disetujui, karyawan tidak diperkenankan melakukan lembur.
Apabila karyawan tetap melakukan lembur tanpa persetujuan, maka lembur tersebut tidak akan diproses.
Jika permohonan lembur belum disetujui sampai pukul 17.00, mohon Kepala Divisi menghubungi HRD secara langsung.
Permohonan lembur dapat diajukan secara kelompok dalam satu form apabila pekerjaan dan jenis pekerjaannya sama.
Tidak diperkenankan menggabungkan beberapa nama karyawan dalam satu form apabila jenis pekerjaan yang dilakukan berbeda.Jika pekerjaan berbeda, maka permohonan lembur harus dibuat terpisah sesuai jenis pekerjaannya.
Pengajuan lembur tidak dibatasi waktu pengisiannya, namun perlu diperhatikan bahwa data lembur akan diproses setiap hari Senin oleh HRD.
Seluruh data pengajuan lembur yang masuk paling lambat hari Senin akan diproses pada minggu tersebut.
Apabila data pengajuan lembur masuk setelah hari Senin, maka pengajuan tersebut akan diproses pada minggu berikutnya.
B. Hari Sabtu/Minggu/Libur Nasional/Cuti Bersama
Permohonan lembur diajukan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan lembur.
Terlambat mengisi permohonan lembur maka bisa dilakukan kembali diminggu depan berikutnya.
Untuk aturan yang lain sama seperti diatas.
C. Ketentuan Pengisian Data
Jika terjadi kesalahan input, lakukan perbaikan pada data yang sama dan beri keterangan “Revisi” pada kolom keterangan.
Tidak diperkenankan membuat data ganda.
Untuk pengisian form pengajuan harus mengisi kolom No Permohonan. No terebut diambil dari hasil data Permohonan yang telah disetujui
3️⃣ Persetujuan Lembur
Setiap permohonan lembur wajib mendapat persetujuan dari:
Supervisor/Kepala Divisi terkait
HRD
Tanpa persetujuan resmi, lembur tidak akan dibayarkan, walaupun karyawan tetap masuk kerja.
Persetujuan lembur harus disertai alasan dan penjelasan yang jelas secara detail.
4️⃣ Prinsip Pelaksanaan Lembur
Lembur hanya dilakukan jika pekerjaan benar-benar membutuhkan tambahan waktu.
Apabila pekerjaan dapat dipersiapkan sebelumnya, maka pekerjaan tersebut harus direncanakan dengan baik agar tidak perlu melaksanakan lembur yang tidak diperlukan.
Koordinasi antar Kepala Divisi wajib dilakukan apabila terdapat bantuan tenaga dari divisi lain.
5️⃣ Sanksi & Konsekuensi Administratif
Tidak mengikuti SOP pengajuan lembur dapat menyebabkan:
Keterlambatan proses pembayaran
Penundaan pembayaran 1–2 minggu
Tidak dibayarkannya lembur karena tidak memiliki persetujuan resmi
Apabila terjadi ketidaksesuaian atau SOP tidak dijalankan dengan benar, maka Leader atau atasan langsung yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Sistem ini sudah baku dan membutuhkan waktu untuk mengubah diluar SOP yang telah ditetapkan
6️⃣ Tanggung Jawab
Permohonan dan pengajuan lembur wajib dibuat oleh Kepala Divisi terkait.
Jika terdapat karyawan dari divisi lain yang membantu pekerjaan, maka koordinasi antar Kepala Divisi harus dilakukan sebelum pengajuan lembur diproses.